Site icon PROKALTIM

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Laksanakan Pendampingan Peninjauan Lokasi Pengembangan Perumahan dalam Rangka Verifikasi PSU Tahun 2026

WhatsApp Image 2026 05 31 at 20.52.13 Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Laksanakan Pendampingan Peninjauan Lokasi Pengembangan Perumahan dalam Rangka Verifikasi PSU Tahun 2026 PROKALTIM

PROKALTIM.COM – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan pendampingan peninjauan lapangan lokasi pengembangan perumahan dan permukiman di wilayah Kabupaten Paser. Pendampingan tersebut dilaksanakan oleh Ir. Rahmatika Linggar Meisar, S.T., M.H., selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.

Peninjauan lapangan dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2026, berlokasi di Jalan Ruas Kuaro – Batu Aji, Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, dan Rabu, 21 Mei 2026 berlokasi di Jl. Negara KM. 171 RT. 05 Kelurahan Muara Komam Kecamatan Muara Komam. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi prasarana, sarana, dan utilitas yang telah dibangun oleh pengembang, sebagai bagian dari proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif terkait kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pendampingan ini juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa proses penyerahan PSU dilaksanakan secara tertib administrasi serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser terus berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan. Sinergi antar instansi diharapkan dapat semakin diperkuat guna memberikan kepastian hukum terhadap aset perumahan dan permukiman serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Exit mobile version