PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur mengikuti kegiatan monitoring pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN secara daring, Kamis (21/05/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengawasan dan evaluasi terhadap progres pelaksanaan redistribusi tanah dalam rangka mendukung program Reforma Agraria di wilayah Kalimantan Timur.
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memenuhi target yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, dilakukan pembahasan terkait progres kegiatan, kendala di lapangan, serta langkah percepatan penyelesaian program agar manfaat redistribusi tanah dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat penerima.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan Reforma Agraria melalui sinergi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak terkait. Diharapkan pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

