Site icon PROKALTIM

Penyuluhan Kegiatan PTSL Terintegrasi ILASPP 2026 di Desa Rantau Panjang Kabupaten Paser

WhatsApp Image 2026 05 12 at 08.22.15 Penyuluhan Kegiatan PTSL Terintegrasi ILASPP 2026 di Desa Rantau Panjang Kabupaten Paser PROKALTIM

PROKALTIM.COM – Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Farid Wahyu Nugroho, bersama PT Geomosaic Indonesia KSO KJSB Nanang Setiawan Laksono melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi pada Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Paser.

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026, khususnya mengenai proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

Dalam penyuluhan tersebut disampaikan penjelasan mengenai gambaran umum kegiatan PTSL, manfaat program PTSL bagi masyarakat, Masyarakat Sadar Instalasi dan Administrasi Pertanahan (Masdasik), serta rangkaian kegiatan PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026, termasuk pemasangan tanda batas oleh pemilik bidang tanah sebagai bagian penting dalam proses pengukuran.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Paser, A. Vickariaz Tabriah, turut menyampaikan paparan mengenai problematika hukum pendaftaran tanah di Indonesia serta peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan Program PTSL guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa beserta seluruh perangkat Desa Rantau Panjang Kabupaten Paser. Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya pemasangan tanda batas serta berpartisipasi aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 di Kabupaten Paser.

Exit mobile version