PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan penyuluhan kegiatan Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026 di Desa Lombok.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Farid Wahyu Nugroho bersama tim dari PT. GeoMosaic Indonesia KSO KJSB Nanang Setiawan Laksono.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai gambaran umum program PTSL, manfaat sertifikasi tanah, mekanisme pengumpulan data fisik dan yuridis (Masdasik), hingga rangkaian kegiatan PTSL Terintegrasi ILASPP 2026. Salah satu poin penting yang disampaikan kepada masyarakat adalah pentingnya pemasangan tanda batas bidang tanah oleh masing-masing pemilik guna mempermudah proses pengukuran dan meminimalisir potensi sengketa lahan.
Selain itu, perwakilan dari Polres Paser, Brigpol Adi Saputera N dari Satuan Reserse Kriminal turut memberikan paparan mengenai pencegahan tindak pidana dalam pelaksanaan Program PTSL Terintegrasi ILASPP.
Dalam pemaparannya, disampaikan sejumlah materi penting meliputi dasar hukum pidana dan acara pidana terbaru, peran kepolisian dalam pelaksanaan PTSL, kewenangan kepolisian, hingga langkah-langkah pencegahan sengketa dan tindak pidana pertanahan. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar pelaksanaan program berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan antusias dan turut dihadiri oleh Kepala Desa beserta seluruh perangkat Desa Lombok Kabupaten Paser. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat mendukung suksesnya pelaksanaan PTSL Terintegrasi ILASPP 2026 di Kabupaten Paser.

