PROKALTIM.COM – Pemerintah pusat mengeluarkan peringatan keras kepada ratusan pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan, hasil pengawasan Kementerian Pertanian menemukan sedikitnya 139 PKS yang terindikasi tidak mematuhi ketentuan harga yang berlaku.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena terjadi saat harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global masih stabil bahkan menunjukkan tren peningkatan. Artinya, tekanan terhadap harga TBS yang diterima petani bukan berasal dari melemahnya pasar dunia, melainkan diduga terjadi pada rantai perdagangan di tingkat tengah.
“Kalau harga dunia baik dan permintaan tetap ada, maka persoalannya harus dicari di rantai perdagangan dalam negeri,” tegas Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola industri sawit.
Pemda Diminta Awasi PKS
Kementerian Pertanian meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS.
Pemerintah daerah diminta aktif memantau aktivitas pembelian TBS oleh PKS di wilayah masing-masing serta melaporkan jaringan afiliasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran kepada pemerintah pusat.
Dari hasil evaluasi sementara, sebanyak 16 PKS telah melakukan penyesuaian harga setelah mendapat peringatan pada rapat sebelumnya. Namun masih terdapat banyak perusahaan yang belum mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ancaman Sanksi hingga Pencabutan Izin
Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Bahkan Satgas Pangan akan dilibatkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam tata niaga sawit.
Selain itu, pemerintah juga memastikan implementasi sistem PTDSI sebagai mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas strategis seperti sawit, batu bara dan besi. Masa transisi berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan penuh pada awal 2027.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus menutup celah praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.
Pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha hilir menggunakan acuan harga dari KPBN agar pembentukan harga berlangsung lebih sehat dan adil.
Dampak awal kebijakan ini mulai dirasakan petani. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia menyebut harga TBS di sejumlah daerah telah meningkat sekitar Rp50 per kilogram setelah pemerintah melakukan pengawasan dan koordinasi intensif dengan pelaku industri. (glen)

