PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang diwakili Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat menghadiri Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Kaltim yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (11/06/2026).
Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah entang Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Mewakili Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah sekaligus amanat peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Rapat Paripurna ke-13 ini dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Provinsi Kaltim serta diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan instansi vertikal lainnya di Provinsi Kaltim.

