PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur mengikuti rapat tindak lanjut permohonan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen atas layanan pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Bank Tanah secara daring melalui Zoom Meeting , Jumat (12/06/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN sebagai tindak lanjut atas permohonan yang disampaikan oleh Badan Bank Tanah.
Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas aspek regulasi dan mekanisme pengenaan tarif PNBP atas layanan pemberian Hak Pengelolaan kepada Badan Bank Tanah. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, sekaligus memastikan penerapan ketentuan PNBP berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan yang efektif, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan langkah-langkah strategis terkait layanan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pemberian Hak Pengelolaan kepada Badan Bank Tanah.

