PROKALTIM.COM – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka baru dalam perkara dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan AM sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Setelah diperiksa pada Jumat (12/6), AM langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diduga Atur Proyek Sebelum Tender
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pemufakatan dalam proyek tersebut telah berlangsung sejak awal 2025. AM disebut sempat menemui Wakil Kepala BGN berinisial L untuk mempresentasikan profil PT YAT guna memperoleh proyek pengadaan barang dan logistik.
Memasuki Februari 2025, tersangka diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), padahal proses pengadaan belum dimulai.
Karena PT YAT diketahui belum memiliki dealer maupun bengkel aktif, AM bersama AA diduga mengakuisisi PT ASE untuk memenuhi persyaratan dan memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkapkan terdapat indikasi penggelembungan harga yang membuat proses pengadaan tidak berjalan secara kompetitif.
“Harganya dikondisikan tidak real apa adanya atau tidak normal, sehingga tidak terjadi pengadaan yang kompetitif. Jumlah pasti kerugian negara masih kami hitung, namun terdapat mark up yang signifikan. Harga per unit yang dipatok dalam HPS sekitar Rp47 juta,” ujar penyidik.
Ribuan Unit Masih Tersimpan di Gudang
Selain dugaan penggelembungan harga, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen tersebut diduga dibuat seolah pekerjaan telah selesai 100 persen sehingga pembayaran dapat dicairkan secara penuh.
Ribuan unit sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari proyek tersebut saat ini diketahui masih berada di salah satu gudang di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menyita seluruh kendaraan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat. BGN justru didorong untuk mempercepat distribusi kendaraan ke dapur-dapur umum program MBG.
Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi lima orang. Penyidik juga masih mendalami klaster lain terkait dugaan jual beli titik koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pekan depan, penyidik dijadwalkan memeriksa tersangka lain berinisial SS untuk mendalami pengajuan sebagai justice collaborator guna mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil tindak pidana tersebut. (ham)

