PROKALTIM.COM – Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Budi Harsoyo Cahyonowinahyu, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebijakan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pertanahan atas Tanah Instansi Pemerintah” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung percepatan sertipikasi aset negara serta penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan pada tanah milik pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Harsoyo Cahyonowinahyu menyampaikan materi mengenai percepatan dan optimalisasi sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan satuan kerja wilayah Kalimantan Timur.
Ia menekankan pentingnya pengamanan aset negara melalui penguasaan fisik dan administrasi aset secara tertib, antara lain dengan mengetahui dan menguasai keberadaan aset, pemasangan tanda batas, pemasangan papan identifikasi tanah milik negara, serta pemanfaatan aset secara optimal.
Selain itu, inventarisasi dan pencatatan aset oleh pengguna atau kuasa pengguna BMN/BMD serta pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan menjadi langkah penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan meminimalisir potensi sengketa pertanahan.
FGD ini juga menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Indra Kusuma Adhi, sebagai narasumber yang membahas aspek hukum dalam penyelesaian permasalahan BMN berupa tanah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kementerian ATR/BPN, DJKN, Kejaksaan, dan instansi pemerintah lainnya dalam mewujudkan tertib administrasi, pengamanan aset negara, serta kepastian hukum atas tanah milik pemerintah.

