PROKALTIM.COM – Dalam rangka memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pertanahan, Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemeriksaan langsung ke beberapa kantor PPAT di Kota Samarinda, Selasa (30/06/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pembinaan dan pengawasan rutin yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Kaltim untuk memastikan kepatuhan administrasi serta profesionalisme PPAT dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pada pemeriksaan tersebut, tim melakukan peninjauan terhadap tiga aspek utama, yaitu pengelolaan warkah, kesesuaian prosedur, dan transparansi pelaporan. Pengelolaan warkah difokuskan pada audit kelengkapan dan ketertiban penyimpanan dokumen pendukung akta yang telah didaftarkan. Selain itu, tim juga memverifikasi kesesuaian prosedur penerbitan akta, mulai dari pengecekan sertipikat hingga proses pendaftaran ke Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspek lainnya yang menjadi perhatian adalah ketertiban administrasi melalui peninjauan buku daftar akta dan pelaporan bulanan PPAT kepada Kantor Pertanahan.
Melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur berharap dapat mendorong peningkatan kualitas layanan PPAT serta memperkuat tertib administrasi pertanahan di daerah. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, setiap transaksi pertanahan yang difasilitasi oleh PPAT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan yang optimal, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan, khususnya di Kota Samarinda dan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya.

