Site icon PROKALTIM

Dorong Kelancaran PTSL Terintegrasi ILASPP 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Gelar Penyuluhan di Desa Pasir Belengkong

WhatsApp Image 2026 07 14 at 11.35.50 Dorong Kelancaran PTSL Terintegrasi ILASPP 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Gelar Penyuluhan di Desa Pasir Belengkong PROKALTIM

PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Farid Wahyu Nugroho, S.Tr., M.I.L., bersama PT. Ristek Manajemen Konsultan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi pada Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026 di Desa Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, pada Kamis (09/07/2026).

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelaksanaan PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran setiap tahapan kegiatan. Materi yang disampaikan meliputi gambaran umum Program PTSL, manfaat sertipikasi tanah bagi masyarakat, pengenalan Masdasik (Masyarakat Sadar Administrasi Pertanahan), serta rangkaian kegiatan PTSL Terintegrasi ILASPP, termasuk pentingnya pemasangan tanda batas oleh pemilik bidang tanah sebelum pelaksanaan pengukuran.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Kasat Reskrim Polres Paser, Brigpol Adi Saputera N., turut memberikan paparan mengenai Pencegahan Tindak Pidana pada Program PTSL Terintegrasi ILASPP. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum pidana dan hukum acara pidana terbaru, peran serta kewenangan kepolisian dalam mendukung pelaksanaan PTSL, serta langkah-langkah pencegahan sengketa dan tindak pidana di bidang pertanahan. Paparan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga pelaksanaan program berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan penyuluhan juga dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Belengkong beserta seluruh perangkat desa, yang menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung suksesnya pelaksanaan PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat sehingga pelaksanaan PTSL Terintegrasi ILASPP dapat berjalan lancar, transparan, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Exit mobile version