Site icon PROKALTIM

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Gelar Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP 2026 di Desa Bente Tualan

WhatsApp Image 2026 07 16 at 15.03.33 Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Gelar Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP 2026 di Desa Bente Tualan PROKALTIM

PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Farid Wahyu Nugroho, S.Tr., M.I.L., bersama PT. Ristek Manajemen Konsultan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi pada Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026 di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, pada Jumat (10/07/2026).

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026, sekaligus mendorong partisipasi…
[15.03, 16/7/2026] +62 857-5418-1148: Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Laksanakan Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 di Kecamatan Long Kali

Long Kali – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Farid Wahyu Nugroho, S.Tr., M.I.L., bersama PT. Ristek Manajemen Konsultan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi pada Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026 di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, pada Jumat (10/07/2026).

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai pelaksanaan Program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif seluruh pihak dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program. Materi yang disampaikan meliputi penjelasan umum mengenai Program PTSL, manfaat sertipikasi tanah, pengenalan Masdasik (Masyarakat Sadar Administrasi Pertanahan), serta tahapan pelaksanaan PTSL Terintegrasi ILASPP, termasuk pentingnya pemasangan tanda batas oleh pemilik bidang tanah sebelum pelaksanaan pengukuran.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Kasat Reskrim Polres Paser, Brigpol Adi Saputera N., turut menyampaikan paparan mengenai Pencegahan Tindak Pidana pada Program PTSL Terintegrasi ILASPP. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pidana dan hukum acara pidana terbaru, peran serta kewenangan kepolisian dalam mendukung pelaksanaan PTSL, serta langkah-langkah pencegahan sengketa dan tindak pidana di bidang pertanahan. Paparan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh peserta agar pelaksanaan PTSL berlangsung secara tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan penyuluhan dihadiri oleh para kepala desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Long Kali, yang menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan pelaksanaan PTSL Terintegrasi ILASPP yang berkualitas. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Paser.

Exit mobile version