PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Layanan Pertanahan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, S.T., M.Eng., QCRO, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Hariyoko, S.ST., M.H., beserta para pejabat pengawas. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi capaian kinerja, meningkatkan kualitas layanan pertanahan, serta memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai capaian kinerja pada masing-masing bidang, evaluasi penyelenggaraan layanan pertanahan, serta tindak lanjut penyelesaian eks Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Paser. Setiap unit kerja memaparkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, serta menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaian sebagai upaya memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
Monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur kepada Kantor Pertanahan di wilayah kerjanya. Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, diharapkan tercipta peningkatan kualitas tata kelola organisasi, efektivitas pelaksanaan program, serta optimalisasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan layanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Dengan koordinasi yang semakin baik, penyelesaian berbagai isu strategis pertanahan, termasuk tindak lanjut eks HPL di Kabupaten Paser, diharapkan dapat terlaksana secara lebih cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

