Site icon PROKALTIM

Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Hadiri Secara Daring Rapat Koordinasi Finalisasi Persyaratan Permohonan Sertipikat HPL

WhatsApp Image 2026 07 22 at 16.47.42 Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Hadiri Secara Daring Rapat Koordinasi Finalisasi Persyaratan Permohonan Sertipikat HPL PROKALTIM

PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Finalisasi Persyaratan Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Rabu (22/07/2026). Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Didik Prasetyo Widiyanto, serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zulkhoir, beserta jajaran.

Rapat koordinasi tersebut membahas finalisasi persyaratan permohonan pengukuran sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL). Pembahasan difokuskan pada kelengkapan administrasi dan pemenuhan persyaratan teknis yang diperlukan agar proses pengukuran serta penerbitan sertipikat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga diikuti oleh Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta instansi terkait lainnya.

Keikutsertaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dalam rapat koordinasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung proses penyelenggaraan administrasi pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara. Melalui koordinasi yang dilakukan bersama seluruh pihak terkait, diharapkan setiap tahapan pemenuhan persyaratan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version