PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran mengikuti Rapat Monitoring Progres Pelaksanaan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara secara daring, Rabu (01/07/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan program sertipikasi BMN berupa tanah sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rapat tersebut, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres pelaksanaan sertipikasi BMN di seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk identifikasi berbagai kendala dan strategi percepatan penyelesaian sertipikasi aset negara. Kehadiran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran menjadi wujud komitmen dalam memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, khususnya DJKN dan instansi pengelola BMN, guna memastikan seluruh aset negara memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat tanah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan sertipikasi BMN Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Kepastian hukum atas aset negara tidak hanya mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset pemerintah, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Hadir dalam kesempatan ini, jajaran Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan se-Kalimantan Timur.

