Site icon PROKALTIM

Kelompok Tani CAL Minta Komnas HAM Segera Jadwalkan Mediasi dengan PT GAM

pertemuan komnas ham, kelompok tani, PT GAM, Polsek sangatta dan advokat Farhan.

Komnas HAM diminta segera menjadwalkan mediasi lanjutan sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari dan PT Ganda Alam Makmur di Kutai Timur.

PROKALTIM – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (CAL) dan PT Ganda Alam Makmur (GAM) kembali bergulir.

Melalui kuasa hukumnya, Adv. Farhan Ch, SE., SH., MH., CPM, kelompok tani mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar segera menjadwalkan mediasi lanjutan antara kedua belah pihak.

Dalam surat tersebut dijelaskan, kelompok tani mengklaim lahan mereka di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, telah digunakan sebagai jalan hauling batu bara sejak 2015 tanpa adanya kompensasi ataupun ganti rugi. Luas lahan yang diklaim mencapai sekitar 1.057,46 hektare.

Pihak kuasa hukum juga menyebut telah memiliki sejumlah dokumen pendukung, mulai dari Berita Acara Pemeriksaan Tanah tahun 2011, hasil peninjauan lapangan tahun 2023, hingga surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai titik koordinat lahan yang diklaim kelompok tani.

Adv. Farhan Ch

Menurut surat tersebut, pramediasi bersama Komnas HAM telah dilaksanakan pada 19 Mei 2026 dan kini pihak kelompok tani menunggu jadwal mediasi lanjutan.

Adv. Farhan Ch mengatakan pihaknya berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme yang difasilitasi Komnas HAM.

“Kami berharap mediasi segera dijadwalkan agar seluruh pihak dapat menyampaikan posisi masing-masing secara terbuka dan memperoleh solusi yang berkeadilan. Kami tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur mediasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Farhan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang dialog dengan seluruh pihak.

“Kami mengajak semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Kami juga menghargai apabila PT Ganda Alam Makmur nantinya menyampaikan penjelasan atau tanggapan resmi dalam forum mediasi maupun kepada publik,” katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Ganda Alam Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait isi surat yang disampaikan kepada Komnas HAM. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Exit mobile version