PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan Penata Pertanahan Ahli Muda, Bekti Suryani, sebagai narasumber dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pensertipikatan dan Inventarisasi Geospasial Tematik (IGT) Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah serta Pengelolaan Sertipikat dan Register (SR) Tahun Anggaran 2026 lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltimtara, Kamis (27/08/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan materi mengenai pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa tanah dan IGT, meliputi perkembangan, tahapan penyelesaian, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses administrasi pertanahan. Penyampaian materi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman yang diperlukan untuk mendukung percepatan penyelesaian pensertipikatan BMN.
Selain membahas pensertipikatan dan IGT BMN, kegiatan juga menjadi forum evaluasi terhadap pengelolaan SR Tahun Anggaran 2026. Evaluasi mencakup perkembangan pelaksanaan kegiatan, kendala yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut yang diperlukan untuk mendukung penyelesaian kegiatan sesuai target.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur turut mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas BMN berupa tanah. Percepatan pensertipikatan diharapkan dapat memberikan kejelasan status hukum serta mendukung pengelolaan aset negara yang tertib, aman, dan optimal.
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Ceto Subagiyo dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Heru Maulana.

