Site icon PROKALTIM

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan Surat Keterangan Area TMCT PT. Kideco Jaya Agung

WhatsApp Image 2026 08 05 at 13.32.35 Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan Surat Keterangan Area TMCT PT. Kideco Jaya Agung PROKALTIM

PROKALTIM.COM – Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser beserta jajaran menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka pembahasan permohonan Surat Keterangan Area TMCT (Terminal Khusus Batubara dan Jalan Angkut) PT. Kideco Jaya Agung.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas permohonan Surat Keterangan Area TMCT yang diajukan oleh PT. Kideco Jaya Agung sekaligus menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam menyamakan persepsi mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan tata ruang, pertanahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui forum ini, seluruh perangkat daerah dan instansi terkait memberikan masukan serta pertimbangan teknis sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menyampaikan masukan sesuai dengan kewenangan di bidang pertanahan, khususnya terkait data pertanahan, status hak atas tanah, serta kesesuaian administrasi pertanahan yang mendukung proses pembahasan permohonan Surat Keterangan Area TMCT.

Rapat koordinasi turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan PT. Kideco Jaya Agung, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, serta perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi dalam mendukung proses pembahasan permohonan Surat Keterangan Area TMCT secara komprehensif, sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan aspek legalitas, tata ruang, dan tertib administrasi pertanahan.

Exit mobile version