Tana Paser – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Diseminasi Akses Reforma Agraria secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Penanganan Fasilitasi Pendampingan Usaha Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026.
Diseminasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan Akses Reforma Agraria, khususnya melalui pendampingan usaha kepada masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria. Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi untuk menyamakan persepsi mengenai strategi pelaksanaan program agar berjalan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai strategi pengembangan usaha, peningkatan kapasitas pelaku usaha, perluasan akses terhadap sumber permodalan, serta penguatan jaringan pemasaran produk. Diharapkan, pendampingan yang dilakukan tidak hanya meningkatkan produktivitas usaha masyarakat, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat Reforma Agraria secara berkelanjutan.
Kegiatan diseminasi dihadiri oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, Kepala Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Paser.
Melalui pelaksanaan Diseminasi Akses Reforma Agraria ini, diharapkan terbangun komitmen dan sinergi yang semakin kuat antarinstansi dalam mengoptimalkan program pemberdayaan masyarakat berbasis Reforma Agraria, sehingga manfaat dari legalisasi aset dapat diikuti dengan peningkatan akses ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

