Site icon PROKALTIM

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Selenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Pensertifikatan Aset Tanah Pemerintah

WhatsApp Image 2026 08 05 at 13.32.38 Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Selenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Pensertifikatan Aset Tanah Pemerintah PROKALTIM

PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pensertifikatan Aset Tanah Pemerintah bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Paser pada Selasa (05/08/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Paser.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut percepatan pengamanan aset pemerintah daerah melalui penerbitan sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas Barang Milik Daerah (BMD). Pensertifikatan aset dilaksanakan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 maupun melalui mekanisme kegiatan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan rapat, masing-masing instansi melakukan koordinasi terkait inventarisasi bidang tanah, kelengkapan dokumen administrasi, status penguasaan tanah, serta penyusunan langkah-langkah strategis guna mempercepat penyelesaian proses sertipikasi. Sinergi ini diharapkan mampu mengoptimalkan penyelesaian kendala yang masih dihadapi dalam proses pensertifikatan aset pemerintah daerah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Paser dalam setiap tahapan pensertifikatan aset tanah. Kolaborasi yang terjalin diharapkan dapat mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat pengamanan aset pemerintah daerah secara yuridis.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses pensertifikatan aset tanah pemerintah dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan tepat waktu sehingga seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Paser memiliki kepastian hukum yang jelas, mendukung tata kelola Barang Milik Daerah yang akuntabel, serta memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, tertib, dan berkelanjutan.

Exit mobile version