PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan persiapan Launching Peningkatan Kualitas Layanan Peralihan Hak Atas Tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Secara Elektronik di Aula Serbaguna Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (13/08/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan penerapan layanan peralihan hak atas tanah dan HMSRS secara elektronik bagi PPAT.
Kegiatan dibuka oleh Plh. Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Zulkhoir. Dalam sambutannya, Zulkhoir menyampaikan bahwa penerapan layanan peralihan secara elektronik merupakan bagian dari perkembangan layanan pertanahan yang perlu dilaksanakan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses pelayanan. “Layanan peralihan elektronik ini mungkin memang sudah suatu keharusan yang harus kita laksanakan, dan khususnya kita yang di daerah ini mau tidak mau, siap atau tidak, sehingga nanti kita harus melaksanakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulkhoir menyampaikan bahwa perubahan menuju layanan elektronik pada tahap awal dapat membutuhkan penyesuaian, namun pada akhirnya diharapkan memberikan manfaat dalam pelaksanaan pelayanan. “Sama seperti halnya dulu kita ada juga layanan elektronik, mungkin di awal-awal kita agak sedikit kesulitan, tapi di belakangnya kita juga menikmati keuntungan dari layanan elektronik ini,” ujarnya.
Sementara itu, Mohamad Gugus Perdana, Kepala Subdirektorat Pengembangan Layanan Pertanahan pada Direktorat Pengaturan dan Pelayanan Hak Tanah dan Ruang (PHPT) Kementerian ATR/BPN, memberikan pemaparan terkait penerapan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik, termasuk penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku untuk keperluan penandaan lokasi. “Pada saat Bapak Ibu PPAT sebelum membuat akta, Bapak Ibu wajib melakukan pengecekan di kantor pertanahan. Kalau sebelumnya tidak ada informasi terkait perlu atau tidak perlunya peningkatan kualitas data, ada yang mengetahuinya pada saat menentukan wilayah dan peralihan, ada yang mengetahuinya pada saat diperlukan”, paparnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Pertanahan dan PPAT mempersiapkan pelaksanaan layanan peralihan hak atas tanah dan HMSRS secara elektronik agar penerapannya dapat berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Hadir dalam kesempatan ini, jajaran Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan se-Kaltim, pengurus daerah IPPAT se-Kaltim, dan Badan Pendapatan Daerah kabupaten/kota se-Kaltim secara hibrida.

