Site icon PROKALTIM

Rekonsiliasi Arsip Pertanahan Kaltara, Kanwil BPN Provinsi Kaltim dan Kanwil BPN Provinsi Kaltara Siapkan Penataan Dokumen

WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.13.05 Rekonsiliasi Arsip Pertanahan Kaltara, Kanwil BPN Provinsi Kaltim dan Kanwil BPN Provinsi Kaltara Siapkan Penataan Dokumen PROKALTIM

PROKALTIM.COM – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian menerima kunjungan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Utara, Ade Chandra Wijaya, dalam rangka koordinasi dan rekonsiliasi arsip dokumen pertanahan wilayah Kalimantan Utara, Kamis (27/08/2026).

Koordinasi dilakukan sebagai tindak lanjut pembentukan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Utara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2025. Seiring dengan terbentuknya Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Utara, kewenangan pelayanan pertanahan di wilayah tersebut beralih dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur. Namun, sebagian arsip dokumen pertanahan wilayah Kalimantan Utara masih tersimpan di Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk itu, kedua Kanwil BPN melakukan rekonsiliasi guna memastikan kesesuaian data dan keberadaan arsip yang masih tersimpan di Kalimantan Timur. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam penataan arsip sebelum dilakukan pemindahan ke Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Utara.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dokumen Pertanahan Wilayah Kalimantan Utara. Selanjutnya, Ade Chandra Wijaya dan Shamy Ardian beserta jajaran meninjau Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur untuk mengecek dokumen pertanahan yang telah diidentifikasi dan siap dikirim ke Kalimantan Utara.

Melalui koordinasi dan rekonsiliasi ini, proses pemindahan arsip dokumen pertanahan diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan terdata. Dengan demikian, pengelolaan arsip dapat dilanjutkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan wilayah kewenangannya.

Exit mobile version