PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar mediasi terkait permasalahan pertanahan yang terjadi di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (03/09/2026).
Mediasi tersebut dihadiri para pihak, yaitu Pemerintah Desa Sabintulung dan perwakilan masyarakat selaku pihak pengadu, serta perwakilan dua perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di wilayah Desa Sabintulung selaku pihak teradu. Fasilitasi mediasi dilakukan sebagai upaya membahas permasalahan pertanahan melalui pendekatan musyawarah dan memperoleh penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak.
Permasalahan pertama berkaitan dengan sebagian areal HGU milik perusahaan A yang diklaim dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan perkebunan karena dianggap tidak dimanfaatkan. Kondisi tersebut kemudian memicu konflik dan permasalahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Sementara itu, permasalahan kedua berkaitan dengan kewajiban perusahaan B dalam memfasilitasi kebun plasma dari total luasan HGU yang dimiliki.
Mediasi dipimpin oleh Muhamad Aidi dari Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan turut dihadiri Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi para pihak untuk menyampaikan permasalahan, pandangan, dan kepentingan masing-masing sebagai bagian dari upaya mencari titik temu serta penyelesaian atas permasalahan pertanahan yang terjadi di Desa Sabintulung.

