Site icon PROKALTIM

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Serahkan 110 Sertipikat Transmigrasi di Desa Kladen

WhatsApp Image 2026 09 17 at 09.58.14 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Serahkan 110 Sertipikat Transmigrasi di Desa Kladen PROKALTIM

PROKALTIM.COM – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat transmigrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Transmigrasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Kladen, Kabupaten Paser.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 110 sertipikat diserahkan kepada masyarakat transmigrasi, yang terdiri atas 55 sertipikat lahan usaha dan 55 sertipikat lahan pekarangan. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kegiatan penyerahan sertipikat turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser. Kehadiran lintas instansi tersebut mencerminkan sinergi dan kolaborasi pemerintah dalam mendukung percepatan legalisasi aset serta pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat transmigrasi.

Melalui penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus meningkatkan pemanfaatan dan nilai ekonomi tanah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser terus berkomitmen untuk mendukung percepatan pendaftaran dan legalisasi aset masyarakat melalui program strategis pertanahan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, manfaat, dan keadilan bagi masyarakat.

Exit mobile version