PROKALTIM.COM – Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pengawasan pada sejumlah kantor PPAT di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (03/09/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin untuk memastikan pelaksanaan tugas PPAT sesuai ketentuan serta mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim meninjau pengelolaan warkah, kesesuaian prosedur penerbitan akta, serta kelengkapan administrasi pelaporan, termasuk buku daftar akta dan laporan bulanan PPAT. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur berharap kualitas layanan PPAT di Kabupaten Kutai Kartanegara terus meningkat sehingga pelayanan pertanahan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

