Site icon PROKALTIM

Perkuat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Gelar Rakor Penilaian Perwujudan RTR di Kawasan Perbatasan Negara

WhatsApp Image 2026 09 02 at 09.17.19 Perkuat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Gelar Rakor Penilaian Perwujudan RTR di Kawasan Perbatasan Negara PROKALTIM

PROKALTIM.COM – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka kegiatan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) di Kawasan Perbatasan Negara, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur ini mencakup wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara. Dalam pelaksanaannya, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan yang berlangsung di Kota Samarinda.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur bahwa pengendalian pemanfaatan ruang salah satunya dilakukan melalui Penilaian Perwujudan RTR. Rapat koordinasi dilaksanakan untuk mengonfirmasi data dan informasi terkait realisasi program pembangunan sektoral dan/atau kewilayahan di Provinsi Kalimantan Timur sebagai bahan dalam pelaksanaan Penilaian Perwujudan RTR, khususnya pada kawasan yang memiliki posisi strategis sebagai kawasan perbatasan negara.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, turut hadir dan memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaannya, Shamy Ardian didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bambang Sugeng Prijanto, serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Jhon Palapa. Dari Ditjen PPTR, kegiatan menghadirkan Liza Soraya Kusumadevi selaku Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai narasumber, serta Bunga Ludmila R. selaku Ketua Tim Penyusun.

Melalui rapat koordinasi ini, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN menghimpun serta mengonfirmasi berbagai data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses Penilaian Perwujudan RTR. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat ketersediaan data sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan rencana tata ruang dan memberikan gambaran mengenai kesesuaian antara rencana dan realisasi pembangunan di wilayah yang menjadi objek penilaian, sehingga pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan secara lebih terarah.

Kegiatan ini diikuti secara luring oleh sejumlah peserta dari unsur Kementerian ATR/BPN, kementerian/lembaga terkait, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Peserta dari Kementerian ATR/BPN meliputi Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, serta jajaran Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Turut hadir perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang meliputi Sekretariat Daerah, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Perhubungan.

Exit mobile version