PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Pendampingan Penilaian Kearsipan Tahun 2026 bagi Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (10/09/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha bersama staf yang membidangi urusan kearsipan dari masing-masing Kantor Pertanahan.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tanggal 26 Agustus 2026 tentang Penilaian Kearsipan Daerah Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendampingan dari Kepala Subbagian Kearsipan Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan penilaian kearsipan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan kesiapan unit kerja dalam memenuhi aspek-aspek penilaian serta mendorong tertib pengelolaan kearsipan di lingkungan Kantor Pertanahan.

