Site icon PROKALTIM

Dorong Keberlanjutan Pemberdayaan Masyarakat, Kanwil BPN Provinsi Kaltim Gelar Diseminasi Penataan Akses Reforma Agraria

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menyelenggarakan Diseminasi Penataan Akses Reforma Agraria

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menyelenggarakan Diseminasi Penataan Akses Reforma Agraria

PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menyelenggarakan Diseminasi Penataan Akses Reforma Agraria dalam rangka Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Tahun Anggaran 2026 secara daring, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan capaian pelaksanaan pendampingan usaha, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta merumuskan tindak lanjut guna mendukung keberlanjutan pemberdayaan masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Sugeng Prijanto. Dalam sambutannya, Bambang menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penerbitan sertipikat tanah, tetapi juga pada upaya memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Penataan aset menjamin kepastian hukum hak atas tanah, sedangkan penataan akses memastikan tanah tersebut benar-benar dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat penerimanya,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2026, Fasilitasi Pendampingan Usaha Fase II dilaksanakan di Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dan Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Masing-masing lokasi melibatkan 100 kepala keluarga. Pelaksanaan kegiatan mencakup pembentukan kelompok, pendampingan usaha, hingga pengumpulan data peningkatan pendapatan sebagai bahan untuk mengevaluasi hasil pemberdayaan masyarakat.

Terkait hasil pelaksanaan, Bambang memaparkan bahwa pendapatan penerima akses di Kabupaten Paser menunjukkan peningkatan. Sementara itu, di Kabupaten Kutai Kartanegara, pendapatan penerima mengalami penurunan akibat gagal panen karena serangan hama, kenaikan harga sarana produksi, serta belum tersedianya fasilitas penampungan hasil panen. Selain itu, minat masyarakat untuk berkelompok dan antusiasme sebagian penerima manfaat masih perlu ditingkatkan. “Capaian ini kami sampaikan apa adanya sebagai bahan evaluasi, agar pendampingan ke depan lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Melalui diseminasi ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh pihak dapat menyepakati langkah tindak lanjut berdasarkan capaian dan kendala yang ditemukan, sekaligus memperkuat keberlanjutan pendampingan usaha pada tahun-tahun berikutnya. Kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Otonomi Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, serta jajaran Bidang Penataan dan Pemberdayaan. Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Kartanegara, tenaga pendukung, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan.

Exit mobile version