Site icon PROKALTIM

Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Ikuti Rapat Tindak Lanjut Penanganan Kebakaran Lahan pada Areal HGU

Rapat ini membahas langkah-langkah penanganan dan penegakan hukum terhadap peristiwa kebakaran lahan pada areal Hak Guna Usaha (HGU)

Rapat ini membahas langkah-langkah penanganan dan penegakan hukum terhadap peristiwa kebakaran lahan pada areal Hak Guna Usaha (HGU)

PROKALTIM.COM – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, mengikuti secara daring Rapat Tindak Lanjut Penanganan Peristiwa Kebakaran Lahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa 20 Oktober 2026.

Rapat ini membahas langkah-langkah penanganan dan penegakan hukum terhadap peristiwa kebakaran lahan pada areal Hak Guna Usaha (HGU), termasuk identifikasi dan inventarisasi bidang tanah yang terindikasi mengalami kebakaran, verifikasi lapangan, pemetaan areal terdampak, serta pengkajian terhadap pemenuhan kewajiban pemegang hak dan indikasi unsur kesengajaan. Penanganan dilakukan melalui tahapan yang terstruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan koordinasi bersama kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum terkait.

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur memperkuat koordinasi dan kesiapan pelaksanaan langkah tindak lanjut di wilayah kerja, termasuk memastikan kesesuaian data pertanahan dan kondisi lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan tanah yang bertanggung jawab, memperkuat pencegahan kebakaran lahan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak dan mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan.

Exit mobile version