PROKALTIM.COM – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, membuka rapat ekspose pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 5B dan Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek II di Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (06/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat dihadiri Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara Lena Purnama Sari, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Turut hadir Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Lahan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Dahlan, beserta tim.
Rapat ekspose dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan tanah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menyelaraskan pemahaman dan langkah pelaksanaan antarinstansi terkait. Melalui koordinasi ini, setiap tahapan diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib sesuai kewenangan masing-masing pihak, serta memastikan pihak yang berhak memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pengadaan tanah dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur pendukung IKN dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

