BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar Rapat paripurna dengan agenda penyampain pendapat akhir Fraksi dan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda penanggulangan kemiskinan dan perubahan atas Perda No 1 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Rapat Paripurna Virtual di gelar di ruang rapat gabungan dipimpin oleh Wakil ketua DPRD kota Balikpapan Subari di hadiri anggota dewan.
“Kami juga apresiasikan Balikpapan cukup rendah (kemiskinan) dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya yang ada di Kaltim maupun ditingkat nasional,” Ungkap Wakil DPRD Balikpapan Subari ditemui usai rapat di Ruang rapat gabungan, Selasa (29/9/2020).
Subari menjelaskan, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Balikpapan, pihaknya pun akan terus berkoordinasi untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Balikpapan.
Selain membahas kemiskinan, Fraksi DPRD Balikpapan juga membahas terkait perlindungan anak. ia menjabarkan anak-anak sangat penting untuk dilindungi, sehingga perlindungan anak sudah mempunyai payung hukum yakni Undang-Undang No 35.
“Anak adalah aset kami, aset bangsa dan negara,” tuturnya.
Dengan adanya peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan anak di Kota Balikpapan dapat mengakomodir dan juga mengurangi eksploitasi terhadap anak. Seperti contoh saat ini sudah banyak anak-anak meminta-minta di jalan atau pertigaan jalan ataupun berjualan.
“Kami punya payung hukum untuk menegakkan seperti itu dan tugas orang tua juga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” ucapnya.
“Perda ini supaya berjalan secara efektif dan sesuai dengan harapan, karena ini penting untuk Kota Balikpapan agar Balikpapan ini menjadi kota layak huni”, harapnya.