Search
Search
Close this search box.

Peraturan Kaltimsiana

Konten yang akan dibuat dan ditayangkan di Kaltimsiana harus sesuai dan tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, Syarat dan Ketentuan Kaltimsiana, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kepada Kaltimesianer diwajibkan untuk mematuhi hal-hal berikut ini:

Sebelum menempatkan dan/atau menayangkan Konten, Kaltimesianer wajib memastikan bahwa Konten tersebut tidak melanggar salah satu ketentuan yang tertulis pada Syarat dan Ketentuan.

Saat menayangkan Konten di Kaltimsiana, Kaltimsianer dilarang:

  1. Membuat Judul dengan HURUF KAPITAL.
  2. Menayangkan Konten kurang dari 70 kata. Kecuali untuk kategori Konten Fiksi yang dihimpun di dalam sub-domain www.prokaltim.com/fiksiana dan kategori Video atau Foto
  3. Menayangkan lebih dari satu konten dalam kurun waktu yang bersamaan atau berdekatan. Jarak waktu tayang yang diperbolehkan antar-konten adalah minimal satu jam.
  4. Menjiplak atau menyalin-tempel (copy-paste) sebagian atau seluruh konten milik orang atau pihak lain tanpa maksud menciptakan Konten baru yang dapat dianggap sebagai konten karyanya sendiri.
  5. Menyertakan kutipan dari sumber lain diperbolehkan, sepanjang tidak lebih dari 25% (25 persen) dari total keseluruhan Konten.
  6. Melakukan aksi plagiarisme dalam bentuk dan untuk alasan apapun, termasuk menggunakan dan/atau mengutip sebagian atau seluruh karya dalam bentuk teks, foto dan video milik orang lain serta hal-hal lain yang serupa, seolah-olah itu miliknya, tanpa dengan jelas dan tegas menyebutkan sumber data dan informasinya secara tepat dan memadai.
  7. Menayangkan ulang (reposting) Konten yang sama persis yang pernah ditayangkan sebelumnya di Kaltimsiana.
  8. Menayangkan potongan atau cuplikan Konten dengan maksud mengarahkan pengunjung ke sumber asli Konten di luar Kaltimsiana.
  9. Memuat dan/atau menayangkan konten berisi iklan, promosi, atau sejenisnya yang secara langsung atau tidak langsung atau dalam bentuk tautan (link) berisi ajakan untuk membeli produk barang atau jasa yang dimaksud dalam konten.

Saat menayangkan foto, ilustrasi, referensi, atau konten pelengkap lain, Kaltimsiana wajib:

  1. Menyebutkan sumber (nama orang atau pihak pencipta, pemilik, atau pemegang hak cipta) secara langsung atau melalui tautan menuju alamat sumber.
  2. Menyebutkan sumber lengkap dan jelas untuk Konten hasil pencarian dari mesin pencari (tidak dibenarkan hanya menyebut nama/merek mesin pencari sebagai sumbernya).
  3. Sebelum menayangkan Konten, Kaltimsianer wajib memilih kategori atau sub-kategori yang sesuai dengan isi, tema, atau konteks Konten.

Terhadap Konten yang telah ditempatkan ke dalam sistem Kaltimsiana, Kaltimsianer mengizinkan Pengelola untuk:

  1. Menghapus sebagian atau keseluruhan Konten, pesan, foto, gambar, dan/atau komentar yang melanggar Syarat dan Ketentuan berdasarkan atau tanpa aduan Kaltimsiana atau pengguna internet dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Akun pemilik Konten.
  2. Menempatkan Foto sebagai ilustrasi atau pelengkap Konten untuk keperluan penayangan Artikel Utama (headline).
  3. Mengoreksi kekeliruan kode-kode HTML, termasuk mengoreksi penggunaan jenis huruf dan ukurannya, yang dapat mengganggu tampilan Konten maupun Kompasiana secara keseluruhan.
  4. Menyunting Label, Jenis dan Kategori Konten.

Dengan kesadaran dan kemauan sendiri menempatkan dan menayangkan Konten, dan bersedia bertanggung jawab penuh atas seluruh Konten yang ditayangkan.

  • Dilarang menyerang, menghina, dan/atau menjatuhkan karakter atau pribadi Kaltimesianer lain dengan cara dan tujuan apapun.
  • Dilarang memperdebatkan dan/atau mempertentangkan ajaran agama tertentu, meliputi keyakinan dan ritual keagamaan.
  • Dilarang Memuat dan/atau berisi informasi palsu atau yang diragukan kebenarannya secara sengaja dengan maksud untuk menipu, membohongi atau memperdaya pembaca Kaltimsiana.
  • Dilarang Menghina, menyinggung, melecehkan, merendahkan, mengintimidasi, memicu pertentangan dan/atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), jenis kelamin, orientasi seksual, usia, atau cacat fisik.
  • Dilarang melanggar norma kesusilaan, mengandung unsur cabul dan pornografi.
  • Dilarang menganjurkan atau menyarankan perbuatan yang melanggar hukum.
  • Dilarang kata-kata sumpah serapah, gambar, atau bentuk grafis lainnya yang berisi dan/atau menimbulkan rasa ngeri, kasar, kotor, dan jijik.
  • Dilarang menyebarkan ideologi atau ajaran tertentu yang melanggar hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  • Kaltimsianer tidak dibenarkan dan tidak berhak menyebut dirinya sebagai Wartawan/Jurnalis/Reporter Kaltimesia, baik di dalam Konten maupun pada saat melakukan kegiatan yang berkaitan dalam pembuatan konten.
  • Kaltimsianer tidak dibenarkan dan tidak berhak mengafiliasikan dirinya dan/atau menggunakan nama Kaltimesia pada saat mengumpulkan, melaporkan, mengolah ataupun mempublikasikan suatu fakta kejadian atau peristiwa.
  • Kaltimsiana tidak mengeluarkan surat izin, surat keterangan, surat penugasan dan/atau surat kuasa kepada siapapun atau pihak manapun dalam rangka mengumpulkan, mengolah, melaporkan dan menyebarluaskan informasi, kejadian atau peristiwa.
  • Kaltimsiana dibebaskan dari segala tuntutan dan pertanggungjawaban atas segala hal terkait Konten Kaltimesianer.
  • Setiap karyawan Prokaltim memiliki kartu resmi berupa ID Card unit usaha PT. Borneo Artha Press dengan Nama dan Nomor Induk Karyawan (NIK) unik yang tertera pada permukaannya.
  • Kaltimsiana tunduk kepada peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Oleh karena itu, saat terjadi keluhan, protes, klaim dan/atau permasalahan hukum yang disebabkan oleh Konten yang dimasukkan dan/atau ditayangkan oleh Kaltimsianer, Kaltimsiana berhak menyampaikan segala informasi terkait pemilik Konten, termasuk, bila ada, alamat Internet Protocol (IP) yang terekam di dalam sistem Kaltimesia, kepada pejabat berwenang (Penyidik, Penyidik Pembantu, Penyelidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim) yang disertai dengan permohonan tertulis dari Kepolisian Republik Indonesia.
Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]