BALIKPAPAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat Paripurna dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui video conference terkait penetapan program peraturan daerah Kota Balikpapan tahun 2021 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kota Balikpapan. Serta, jawaban wali kota Balikpapan atas pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kota Balikpapan tahun 2021.
” Menghantarkan penetapan program anggaran daerah tahun 2021. Ada 18 Raperda yang tujuh Raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan dan 11 Raperda usulan pemerintah kota Balikpapan,” jelas Wakil DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle di Ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan, Senin (23/11/2020).
Dijelaskan, penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan atas pandangan umum fraksi DPRD tentang rancangan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang sebelumnya telah disampaikan oleh fraksi DPRD Balikpapan.
Lanjutnya, bahwa fraksi DPRD Balikpapan meminta kepada pemerintah kota (Pemkot) untuk dapat memberikan secara tertulis jawaban Wali Kota Balikpapan sebelum rapat paripurna di gelar, karena banyak persoalan tentang menyangkut masalah Kota Balikpapan dan kritikan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. Seperti halnya masalah infrastruktur, kesehatan, pendidikan, PDAM dan masih banyak persoalan yang harus dijawab oleh Pemkot secara tertulis.
” Sampai sekarang kami belum diberikan secara tertulis dan mudah-mudahan staf kedewanan akan tetap meminta jawaban itu,” ungkapnya.
Adapun Raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan yakni Raperda tentang jaminan produk halal di Kota Balikpapan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomer 1 tahun 2014 tentang izin membuka tanah negara, Raperda tentang perubahan atas Perda nomer 6 tahun 2010 tentang pajak hiburan, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda nomer 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Raperda tentang perubahan atas Perda nomer 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Sedangkan Raperda usulan pemerintah Kota Balikpapan yang akan dilanjutkan tahun 2021 diantaranya Raperda tentang pelayanan kepemudaan, Raperda tentang penyelenggaraan transportasi, Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang rencana induk pembangunan industri Kota Balikpapan, Raperda rencana detai tata ruang dan peraturan zonasi Kota Balikpapan, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah, Raperda tentang penyelenggaraan kearasipan, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomer 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Kemudian, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2024, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomer 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
” Kami mengupayakan transparansi produk apa rancangan peraturan daerah yang kami usahakan menjadi agenda kami untuk Perda di Kota Balikpapan tahun 2021,” ucapnya.
Sabaruddin menuturkan Raperda inisiatif DPRD Balikpapan dan Raperda usulan dari Pemkot Balikpapan nanti akan digabungkan untuk mencari yang mana yang lebih diutamakan dikerjakan sesuai dengan kebutuhan yang terjadi di Kota Balikpapan.(*)