BALIKPAPAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan sebagai legislatif dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan selaku eksekutif mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Penyertaan Modal PDAM senilai Rp 1 triliun dalam rapat paripurna secara video conference di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Selasa (24/11/2020).
“Kami harap dengan penyertaan modal ini bisa berbanding lurus dengan pelayanan (PDAM), yang disampaikan,” ucap Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle usai rapat paripurna.
Dijelaskan, keputusan menyetujui Perda penyertaan modal PDAM, akan berdampak bagi kemajuan kinerja dan pelayanan perusahaan air minum daerah tersebut.
Namun, ada enam fraksi DPRD Balikpapan yang mengkritisi kinerja dan pelayanan PDAM yang belum maksimal, jangan sampai nanti Raperda yang sudah dijadikan Perda yang sudah disahkan secara bersama-sama sebagai evaluasi dari Pemerintah Kota.
“Ini juga jadi bahan evaluasi bagi PDAM karena pada saat reses teman-teman, inilah yang kami temukan ada berbagai macam persoalan,” ungkapnya.
Seperti halnya dengan target jumlah sambungan air minum yang belum tercapai 100 persen. Dan sampai saat ini juga masih ada aduan masyarakat yang mengalami kebocoran pipa PDAM dan mahalnya pemasangan baru PDAM.
Selain itu, DPRD Balikpapan juga menyoroti masalah kesalahan perhitungan yang sempat menggegerkan warga Balikpapan, beberapa waktu lalu. “Tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari,” harapnya.
Adanya penyertaan modal senilai Rp 1 triliun diharapkan bisa menjadi memicu PDAM agar dapat bekerja lebih maksimal dan profesional. “Karena itu lah kami sahkan (Perda Penanaman Modal PDAM) hari ini,” urainya.
Awalnya penyertaan modal Rp 1 triliun dengan catatan, modal dasarnya diambil dari penyertaan modal yang sudah berjalan sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp 248 miliar. Kemudian sisanya sekitar Rp 750 miliar diselesaikan selama 15 tahun sampai tahun 2035.(*)