BALIKPAPAN-Reses merupakan kewajiban setiap anggota dewan perwakilan rakyat. Mereka akan turun ke masing-masing daerah pemilihan, berinteraksi melalui dialog untuk menampung aspirasi konstituennya. Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Balikpapan mulai menjalani reses masa persidangan III tahun 2020. Salah satunya adalah anggota DPRD Kota Balikpapan dapil Balikpapan Utara, Drs Syarifuddin Oddang MH.
Reses digelar di Perumahan Pondok Indah Rt 23 Kelurahan Graha Indah, Jumat (6/11/2020).
Adapun aspirasi Untuk reses di Perumahan Pondok Indah RT 23 Graha Indah yang di sampaikan masyarakat, terkait permasalahan rumah.
” Ada 48 KK, rumah yang ada disana sementara ini proses surat kepemilikkan tanahnya belum ada”, ungkap Anggota Komisi III DPRD kota Balikpapan selesai reses Masa sidang III.
Menurutnya, permasalahan ini timbul karena memang kelihatannya ada pelimpahan tanah dari kepemilikan tanah ke pengembang dan di limpahkan lagi ke orang lain sehingga sampai sekarang surat-surat itu belum diterbitkan.
“Dan untuk membantu masyarakat, kami harus tau dulu persoalannya seperti apa”, paparnya ketika ditemui media.
Selanjutnya, Ia menyampaikan dua hal yang harus dilakukan, pertama diskusi duduk bersama membicarakan persoalan ini dan kedua adalah jalur hukum sehingga permasalahannya jelas.
“Kami bukan fokus disitu, karena kita juga belum tahu bagaimana proses pembeliannya” katanya.
Ia mengatakan seharusnya perumahan harus memiliki ijin pengelola pengembangan perumahan. “Jika tidak ada kami tidak bisa masuk kesitu tetapi bukan mengatakan tidak ada solusi”, ucapnya.
Sedangkan untuk permasalahan semenisasi, drainase dan yang lebih penting penerangan jalan umum (PJU). ” Karena didaerah ini masih banyak yang belum memiliki lampu jalan”, jelasnya.
Untuk permasalahan PDAM, ia sampaikan untuk warga yang belum mendaftar segera membuat pengajuan dari RT ke Kelurahan yang nantinya akan sampaikan ke PDAM.
Terkait jalan yang tanahnya belum ada legalitas lahan, Ia menjelaskan untuk bantuan semenisasi nantinya akan dicoba jangan sampai terjadi pembiaran karena masyarakat membutuhkan jalan tersebut.
“Apakah harus menunggu proses selesai, tetapi masyarakat butuh maka pemerintah juga harus memperhatikannya”, tutupnya.