BALIKPAPAN, PROKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda memberikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Turut hadir dalam rapat Paripurna Wakil Ketua DPRD Balikpapan H. Sabaruddin Panrecallae beserta jajaran anggota dewan dan Walikota Balikpapan H.Rizal Effendi melalui Virtual, Senin(18/10.
Sabaruddin mengatakan rapat Paripurna Raperda ini bermanfaat untuk landasan ketertiban umum di kota Balikpapan.
“Setelah mendapat persetujuan dari Paripurna, selanjutnya akan rapat dengan Badan Musyarawah (Bamus) DPRD untuk tanggapan fraksi-fraksi,” kata Sabaruddin.
Menurutnya, Raperda tentang perubahan Perda Nomer 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, layaknya rekomendasi Peraturan Walikota Nomer 23 Tahun 2020 untuk memberikan landasan hukum yang kuat.
“Masa pandemi ini kita tetap melaksanakan tugas pokok DPRD, namun harus terus menerapkan 3M protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari,” pesannya.
Sementara itu Wali kota Balikpapan Rizal Efenddi dalam penyampaian nota penjelasan mengenai penindakan penanganan covid-19. Untuk pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dan tim terpadu akan terus memantau dan menindak tegas pelanggar jika melakukan pelanggaran.
“Adanya Raperda tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum nantinya akan memperkuat peraturan wali kota No 23 tahun 2020 sebagai payung hukum pemerintah Balikpapan untuk pelaksanaan dan penerapan ketertiban umum sehingga tercipta keamanan dan kenyaman,” ujar Rizal. (dar)
2 thoughts on “Raperda Balikpapan Tentang Ketertiban Umum Terus Digodok”
smoga gak beratkan masayarakat bpp
kami berdoa tdk susahkan pedagang yg sudah keras ngais rejeki ini