Search
Search
Close this search box.

Ada Aktor dibalik Penambangan Ilegal, Polisi Lakukan Penyelidikan

SAMARINDA, PROKALTIM- Kasus penambangan ilegal memasuki babak baru, polisi akan selidiki aktor dibalik penambangan ilegal tersebut yang ada di lahan konsesi milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE), terletak di Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Bukit Pinang Samarinda Ulu, tepat di belakang terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

Terminal yang mangkrak tersebut, sempat akan digunakan sebagai jalur hauling oleh para penambang liar dan telah meresahkan masyarakat sekitar, namun hal tersebut telah dijelaskan oleh Plt Dishub Samarinda Herwan Rifai bahwa pihaknya tak mengizinkan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat ditemui di Mapolresta Samarinda Jumat (5/2) menuturkan pihaknya mengaku akan terlebih dahulu melakukan pengecekan.

“Nanti kami cek dulu kebenarannya, karena saya belum dapat laporan dari Kasat Reskrim, yang jelas itu sudah kami bahas siapa pelaku dibalik tambang ilegal itu,” ujarnya.

Yang jelas, menurut Arif, jika memang ada laporan terkait dengan penambang ilegal tersebut, pihaknya akan melakukan sesuai dengan proses hukum.

“Kami tidak tahu kalau ada pencurian di masing-masing konsesi, seperti BBE. Karena tidak ada laporan kami tidak tahu, artinyakan aman-aman saja, tetapi harus di lidik dulu,” tandasnya.

Sementara, Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra mengatakan untuk pengawasan ia mengaku sebenarnya itu menjadi kewenangan dari Inspektur Tambang dan Kementrian ESDM.

“Kami ini dengan Kementrian ESDM pada saat kewenangan masih ada sama kami, kami itu bagian proses administrasi di Dinas ESDM dan monitoringlah. Tetapi, pengawasan itu ada di Inspektur Tambang dan Kementrian ESDM yang ada di Kaltim,” ungkapnya.

“Dengan kewenangan yang dipindahkan ke pusat, maka untuk sekarang status kami ini masih kuo (belum jelas), tetapi tetap pengawasan ada di Inspektur Tambang,” sambungnya.

Azwar juga menjelaskan, lahan konsesi sangatlah luas, dan tidak mungkin hal tersebut bisa dijangkau oleh Inspektur Tambang setiap waktu.

“Jadi, memang di tambang itu ada namanya Kepala Teknik Tambang, ini adalah perpanjangan tangan dari pemerintah. Jadi setengah tugasnya dari pemerintah dan sebagian dari perusahaan, sehingga pengawasan secara menyeluruh itu ada di Kepala Teknik Tambang, karena itu struktural mereka,” bebernya.

Sementara Ispektur Tambang kata Azwar, karena jumlahnya terbatas dan lokasi tambang yang jauh sehingga mereka melakukan pengawasan tersebut secara program yang telah dibuat, seperti setahun sekali atau dua kali.

“Ditambah dengan laporan-laporan dari Kepala Teknik Tambang, seperti yang terjadi di BBE, itu sudah benar, saat mengetahui ada aktivitas di konsesi mereka, langsung dilakukan penghentian dan itu memang dilaporkan ke kami, supaya kami bisa mengetahui sambil monitor,” imbuhnya.

Terkait kewenangan untuk melaporkan ke pihak berwenang, itu yang melaporkan langsung dari pihak perusahaannya. (sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]