BALIKPAPAN, PROKALTIM – Kepatuhan wajib pajak (WP) merupakan faktor penting yang memengaruhi realisasi penerimaan pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP.
Salah satunya melalui program Relawan Pajak. Relawan pajak merupakan program yang mengajak masyarakat untuk sadar akan pentingnya membayar pajak sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Program ini dilakukan dengan mengajak mahasiswa dan civitas akademika untuk bisa menjadi juru bicara pajak serta membantu masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajaknya sesuai ketentuan.
Hari ini (26/2), Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Max Darmawan mengukuhkan 165 Relawan Pajak yang berasal dari 18 perguruan tinggi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Tidak hanya mahasiswa, tahun ini Relawan Pajak juga diikuti oleh
para civitas akademika.
Pengukuhan Relawan Pajak Tahun 2021 itu digelar secara luring di aula gedung Kanwil DJP Kaltimtara dan secara daring. Kanwil DJP Kaltimtara mengundang 10 calon Relawan Pajak hadir secara tatap muka langsung untuk menjadi simbolis dalam kegiatan pengukuhan ini.
“Program Relawan Pajak adalah kegiatan dalam rangka mendukung penerimaan SPT Tahunan
di Direktorat Jenderal Pajak tahun setiap tahun dan mendorong implementasi melibatkan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan,” kata Max Darmawan.
Program tersebut diawali dengan penjaringan perguruan tinggi sebagai mitra organisasi, pelatihan kepada calon relawan pajak pada 27-28 Januari 2021 secara daring, penyeleksian oleh perguruan tinggi, dan pendayagunaan Relawan Pajak pada unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara dilaksanakan secara luring maupun daring pada bulan Maret 2021.
“Tugas Relawan Pajak mahasiswa adalah membantu asistensi SPT Tahunan di KPP/KP2KP di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara. Sedangkan Relawan Pajak non mahasiswa ditugaskan untuk membantu asistensi SPT Tahunan dan edukasi pajak lainnya di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Max Darmawan pun meminta kepada seluruh Relawan Pajak selama bertugas selalu mengutamakan integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan kepada wajib pajak. Selain itu, juga menjaga kode etik Relawan Pajak dan melaksanakan kegiatan asistensi dengan sungguh-sungguh. (dah)