BALIKPAPAN,PROKALTIM – DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (18/2). Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang I Tahun 2021 ini digelar secara virtual dengan mengagendakan tiga pembahasan.
Agenda rapat adalah penyampaian fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas pandangan umum wali kota Balikpapan terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Selain itu, rapat yang digelar ruang rapat gabungan komisi itu juga membahas perubahan alat kelengkapan dewan (AKD). Hal itu disampaikan komisi, badan musyawarah, hingga fraksi.
Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono usai memimpin rapat mengatakan, perubahan ini lantaran adanya pergantian antar waktu (PAW).
“Pak Pantun Gultom masuk, otomatis masuk ke komisi dan badang-badan,” ungkapnya.
Sementara terkait perubahan Perda Ketertiban Umum, dikatakannya, juga akan mengatur tentang protokol kesehatan.
“Karena sebelumnya protokol kesehatan ini hanya diatur dalam surat edaran wali kota dan sanksinya tidak kuat,” ujar dia.
Setelah aturan mengenai protokol kesehatan ini dicantolkan dalam perda tersebut, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih taat.
“Perda kan dalam tahap pandangan umum fraksi. Target pembahasannya setelah ini jawaban wali kota,” jelasnya.
Setelah jawaban wali kota, kemudian dilanjutkan pandangan akhir fraksi. Setelah perubahan Perda Ketertiban Umum disepakati, maka akan lebih banyak mengatur salah satunya tentang ketertibam fasilitas umum.
“Seperti parkir tepi jalan yang mengganggu, itu juga dicantolkan dalam perda itu,” ujarnya.
Sementara itu, Puryadi dari fraksi gabungan menyampaikan, pesatnya perkembangan Kota Balikpapan telah mengubah pola hidup masyarakat. Salah satu perubahannya terkait ketertiban umum. Oleh karena itu, adanya raperda tersebut diharapkan memperkuat perda yang sudah ada.
“Partai gabungan sepakat raperda tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum diperkuat sebagai landasan hukum,” tutupnya. (dah)