Search
Search
Close this search box.

Berlaku 22 Maret, Masyarakat Bisa Miliki UPK 75 RI Sebanyak-banyaknya

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan
perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI
yang efektif berlaku mulai 22 Maret 2021. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh wilayah NKRI
untuk melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI sebanyak-banyaknya.

Hal itu mengingat UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga dapat digunakan dalam transaksi jual-beli. Selain itu, juga sebagai bentuk wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil
pembangunan di Indonesia selama 75 tahun merdeka, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Balikpapan, Sri Darmadi Sudibyo mengungkapkan, kebijakan perluasan penukaran dilakukan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Kemudian, animo masyarakat untuk melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI masih sangat tinggi di berbagai daerah.

“Melalui kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI, masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan penukaran dan memperoleh UPK 75 Tahun RI,” katanya.

Kemudahan itu, dia menjelaskan, masyarakat dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI maksimal sebanyak 100 lembar setiap harinya dengan menggunakan satu KTP, baik itu melalui penukaran individu ataupun kolektif. Masyarakat juga dapat kembali melakukan penukaran pada
hari yang berbeda.

“Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI baik melalui penukaran individu ataupun kolektif, dapat kembali melakukan penukaran baik secara individu atau kolektif,” jelas dia.

Kemudahan yang diberikan selanjutnya adalah masyarakat dapat melakukan pemesanan individu dan memilih tanggal penukaran
yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) selama pemesanan individu dilakukan sebelum pukul 11.30 Wita.

“Masyarakat yang memiliki kendala dalam melakukan pemesanan melalui PINTAR dapat mendatangi kantor BI untuk
melakukan penukaran secara langsung pada jam operasional layanan penukaran Bank Indonesia setempat dan membawa KTP asli yang merupakan syarat penukaran,” tutupnya. (dah)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]