Search
Search
Close this search box.

DJP Kaltimra Gelar Talk Show, Bahas Strategi hingga Peranan Pajak bagi Penanganan Covid-19

BALIKPAPAN, PROKALTIM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) hari ini (22/3) menggelar talk show bertajuk “Pajak untuk Vaksin Kita”. Kegiatan yang digelar secara virtual ini menghadirkan tiga narasumber.

Ketiga narasumber tersebut adalah Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Max Darmawan; Ketua Komite Medik RSUD Beriman Kota Balikpapan, Diah Adhyaksanti; dan Kepala Sub Bagian Program Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Elisabeth Rassi,

Dalam paparannya, Kepala Sub Bagian Program Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Elisabeth Rassi menjelaskan tentang kebijakan dan strategi Covid-19 di Kota Balikpapan. Saat ini 37,41 persen kematian akibat Covid-19 di Kaltim berasal dari Kota Balikpapan.

Sementara itu, Ketua Komite Medik RSUD Beriman Kota Balikpapan, Diah Adhyaksanti menjelaskan apakah vaksinasi Covid-19 menjadi solusi dalam menangani pandemi di Indonesia. Perempuan berjilbab ini memaparkan mulai dari tujuan Covid-19, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah dan masyarakat, hingga efek samping dari vaksin.

Narasumber selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Kaltimra Max Darmawan menjelaskan terkait peran pajak bagi penanganan Covid-19. Dalam pemaparannya dikatakan, belanja untuk bidang kesehatan pada APBN tahun 2021 adalah sebesar
Rp 111,7 T atau 5,7 persen dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.954,5 T.

“Anggaran kesehatan ini diarahkan untuk percepatan
pemulihan kesehatan, diikuti
peningkatan akses dan mutu layanan
melalui penguatan sistem kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, dipaparkan juga terkait kebijakan
pemerintah
pada bidang
kesehatan tahun 2021, target prioritas
bidang kesehatan untuk penanganan
Covid-19 serta mendukung
penguatan sistem
kesehatan nasional, dan peranan pajak bagi APBN.

Pada tahun 2021, penerimaan pajak
akan melanjutkan dukungan
pemulihan ekonomi secara lebih
terukur dan diproyeksikan
tumbuh positif sejalan dengan
prospek membaiknya
perekonomian dan dukungan
kelanjutan reformasi
administrasi pajak. Target pajak yang harus dikumpulkan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.229,6 T. Angka ini naik jika dibandingkan target pajak tahun lalu sebesar Rp 1.198,8 T.

“Jadi, kalau kita bagi target pajak dengan pendapatan negara total Rp 1,743,6 triliun, rasionya 70,5 persen pendapatan negara merupakan tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Pajak,” ungkapnya.

Oleh karenanya, diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Jika penerimaan pajak terganggu, maka pendapatan negara juga akan terganggu. Pajak kuat, Indonesia maju! (dah)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]