SAMARINDA, PROKALTIM- Masih lekang diingatan sebuah film dokumenter yang menceritakan dampak industri tambang “Emas Hitam”, Sexy Killer judulnya, rilis 5 April 2019 lalu, ini bukan soal film itu, tapi masih ada banyak fakta yang terjadi, seperti pada film yang bisa ditonton di Channel YouTube Whatch Dog Image.
Ini terjadi disekeliling kita, seperti Jalan Pelita 3, RT 11, Kelurahan Sambutan, terdapat lubang bekas galian jelas terlihat, excavator dan alat berat diduga masih beroperasi, mengenai ijin lurah saja tidak mengetahui ada atau tidaknya ijin, yang pasti angkutan batu bara melewati jalan umum saja sudah melanggar peraturan, apalagi tidak berijin.
Lurah Sambutan, Tri Andarmo
Menjelaskan untuk kegiatan di Pelita 3 pihak kelurahan mengetahui hal tersebut, tapi untuk waktu pastinya mereka tak begitu tahu.
“Kegiatan tersebut sudah lama terjadi namun sempat berhenti, sebelum saya jadi lurah pun sudah ada kegiatannya, kami dari pihak kelurahan sendiri tidak pernah ada menerima atau pun mengizinkan kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Dirinya pernah menanyakan hal tersebut kepada para ketua RT diwilayahnya, namun seakan semua saling lempar, sampai saat ini belum ada yg melapor, entah kucing-kucingan atau ada kongkalikong antar mereka, entahlah?
Prokaltim.com melakukan pemantauan, Minggu (7/3) seluas mata memandang hamparan luas rerumputan yang mulai menguning, tampak sisa garukan alat berat membentuk jalan, sarana mobilisasi angkutan batu bara.
Ada yang menarik perhatian, 1 unit excavator berwarna kuning berada di atas perbukitan saat kami menuju ke alat tersebut terlihat jelas lubang lubang emas hitam, terdapat juga kolam yang di duga sisa kegiatan tambang ilegal yang sebelumnya.
Sabtu malam (6/3) terlihat truk bermuatan batu bara melintas Jl. Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, ini jelas melanggar peraturan UU.
Tepatnya UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Edi (43) warga yang mengaku bukan penjaga areal, mengatakan saat malam ada yang bertugas menjaga wilayah tersebut. (Sam/adl)