SAMARINDA, PROKALTIM- Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, pada Minggu (7/3), Pelaku yakni Arbain alias Bain (33) diamankan saat lagi asik nongkrong di Tepian Mahakam.
Polisi pun melanjutkan dengan pencarian barang bukti dan ditemukan karena belum sempat di jual oleh pelaku, berhasil diamankan di Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, tepat di depan sebuah mini market, Minggu (28/2) lalu, Pukul 17.37 Wita.
“Kejadian ini terjadi saat korban memarkirkan kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario KT 5249 WV, warna putih miliknya dan kunci kontak masih menempel di kendaraanya, saat korban hendak pulang sekitar pukul 20.00 WITA, motornya sudah tidak ada di parkiran,” Ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol M Jufri Rana melalui Kanit Reskrim, Iptu Akhmad Wira Saat kami konfirmasi selasa (9/3).
Wira pun melanjutkan, setelah mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek ke CCTV arah parkiran dan diketahui motor tersebut telah di curi sekitar pukul 17.37 WITA diduga pelakunya pria.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui ciri-ciri pelaku dan identitas. Karena saat melakukan aksinya pelaku terekam camera CCTV.
Pelaku merupakan residivis, sudah dua kali melakukan aksi dengan kasus yang sama di 2016 dan 2019 lalu. (Sam/adl)