Search
Search
Close this search box.

Bejat! Bikin Geleng Kepala, Kakek Garap Bocah 4 Tahun

SAMARINDA, PROKALTIM- Entah apa yang merasuki kakek 63 tahun di Samarinda ini, bukannya mendekatkan diri kepada tuhan dengan cara rajin beribadah, Nazarudin (63) memilih menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi atas tindakan asusilanya.

Pasalnya dirinya melakukan perbuatan tak senonoh kepada bocah perempuan berusia empat tahun, kejadian ini terjadi di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu dan tragisnya lagi korban merupakan tetangganya sendiri.

Terjadi Senin (22/3) sekitar pukul 12.30 WITA, pelaku yang sedang santai di teras rumahnya melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya.

Tak berselang lama, pelaku pun memanggil korban dan diajak pelaku kerumahnya, sedangkan teman korban lainya disuruh pulang oleh pelaku. “Selanjutnya korban diajak ke kamar pelaku lalu membujuk korban dengan sebuah pistol mainan, saat itulah pelaku melakukan aksinya.”
Ucap Kapolsek Samarinda Ulu kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi.

Salah satu barang bukti yang diamankan petugas (foto.ist/prokaltim.com)

Setelah melakukan aksi bejatnya, lanjut Iptu Fahrudi, korban disuruh pulang oleh pelaku, saat korban meminta sang ibu untuk menemaninya buang air kecil, korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya, saat diperiksa sang ibu ditemukanlah luka lecet dibagian alat vital anaknya.

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut kami langsung melakukan pendalaman kasus serta pengumpulan bukti-bukti serta dilakukan visum,” tandasnya. Pada Jumat (2/4) pelaku berhasil diringskus setelah sepekan tidak diketahui keberadaannya.

Pelaku tidak berada di rumah kurang lebih sepekan ini, saat ia berada dirumah langsung kami amankan, sempat tidak mengaku saat diintrograsi, setelah ditunjukan beberapa bukti dan keterangan saksi, akhirnya ia mengakui perbuatannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 176 E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]