SAMARINDA, PROKALTIM- Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah Kota Samarinda, Senin (12/4).
Jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda dalam penyelidikannya berhasil mengamankan 1 kelompok pertama, kemudian pihaknya melakukan pendalaman lagi terhadap kasus tersebut hasilnya polisi menemukan 1 kelompok lagi yang tidak menutup kemungkinan dari 2 kelompok tersebut masih 1 komplotan.
Delapan orang pelaku dibekuk beserta barang bukti, didapati 115 butir diduga pil ekstasi, 19 butir ekstasi Gorila, 18 butir ekstasi Supermen, 3 butir ekstasi Spongebob, 1 bungkus ganja, 1 bungkus narkotika dan 67 bungkus ganja kering yang perbungkusnya seberat 2,69 gram dan 2 poket sabu dan totalnya adalah 0,94 gram bruto sabu, 313 gram bruto ganja dan 115 pil ekstasi.
Pelaku tersebut menjual barang itu dengan harga jual per butir Rp 50 ribu, ganja dengan paket besar seharga Rp 500 ribu sedangkan untuk paket kecilnya seharga Rp 250 ribu, dari informasi yang kita dapat sekali produksi pelaku harus memesan paket tersebut sebanyak 1/2 kilo untuk di racik/di olah lagi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Akp. Rido Dolly Kristian menjelaskan, pelaku yang berinisial (R) dan (RP) melakukan browsing dari internet untuk mencari tahu tentang pembuatan obat-obatan terlarang tersebut.
“Kemudian mereka mengumpulkan bahan-bahan baku yang telah di ketahuinya, kemudian mereka mencampurkan bahan baku tersebut dengan rendaman air batang ganja kemudian mereka melakukan press dengan menggunakan alat press lalu mereka cetak, kemudian mereka memasarkan barang tersebut Kepada teman-teman terdekatnya,”ujar Kasat Reskoba.
Tersangka R mengatakan hasil penjualan barang haram tersebut digunakan untuk kebutuhan dapur, “Saya mengedarkannya ke teman-teman saya di Samarinda, ini terjadi karena semenjak pandemi Covid-19 saya menganggur, jadi ini pekerjaan yang saya lakukan,” Ucapnya saat di temui. (Jum/adl)