BALIKPAPAN,PROKALTIM – Kabar baik bagi warga Balikpapan, pelanggan PDAm. Pasalnya, Pemerintah Kota Balikpapan memberi Subsidi Pembayaran Air bagi Pelanggan Sosial dan Rumah Tangga Menengah Kebawah untuk Pemakaian Air 10 m3 Pertama
Melalui siaran release PDAM Balikpapan kepada Prokaltim.com, dampak dari penyebaran virus Covid-19 tidak hanya mempengaruhi Kota Balikpapan, tapi berimbas hampir semua daerah Kabupaten Kota seluruh Indonesia bahkan negara lain, hal ini berujung kepada perekonomian dan masyarakat dunia, dalam hal ini Walikota Balikpapan H. Rizal Effendi, merujuk dari Bapak Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan beberapa kebijakan bantuan sosial kepada warga Indonesia yang terdampak akibat penyebaran Covid-19, dimana kebijakan tersebut diharapkan dapat diterapkan di semua daerah Kabupaten Kota seluruh Indonesia, termasuk Balikpapan, agar setiap Kepala Daerah memberi bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan akibat dari penularan Covid-19.
Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan dengan memberikan kebijakan Subsidi Tagihan PDAM untuk Kelompok Pelanggan satu dan dua dengan Kriteria Pelanggan Sosial dan Rumah Tangga menengah kebawah, sebagaimana dalam pernyataan Walikota Balikpapan Bapak H. Rizal Effendi, berdasarkan Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 188.45-135/2020 Tentang Subsidi Pemakaian Air sampai dengan 10m3 Pertama Bagi Pelanggan Sosial dan Pelanggan Rumah Tangga Menengah Ke Bawah PDAM Kota Balikpapan sebagai dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Balikpapan.
Direktur Utama PDAM Kota Balikpapan, Haidir Effendi membenarkan kebijakan Walikota Balikpapan dalam upaya meringankan akibat dampak wabah Covid-19 terkait memberi subsidi tagihan PDAM Kota Balikpapan, adapun skema yang perlu diketahui pelanggan adalah Pelanggan yang mendapatkan keringan tersebut adalah Kelompok Pelanggan satu dan dua, dimana bentuk Kompensasi adalah pemakaian air untuk Blok Konsumsi pertama yaitu pemakaian air PDAM dari 1 m3 sampai dengan 10 m3 tagihan airnya mendapatkan Subsidi, kemudian pemakaian diatas 11 kubik keatas dan seterusnya dikenakan Tarif Tagihan sesuai harga Blok Konsumsi yang berlaku, adapun Kriteria Golongan Pelanggan yang mendapatkan kebijakan Gratis Pembayaran Air untuk pelanggan Sosial dan Rumah Tangga untuk Pemakaian Air 10 m3 Pertama :
Kelompok Pelanggan 1 (satu) Kriteria Golongan Pelanggan Sosial
1. Sosial Umum dengan Kode 10/K1A,
2. Sosial Khusus (1) dengan Kode 21/K1A
3. Sosial Khusus (2) dengan Kode 22/K1B
4. Sosial Khusus (3) dengan Kode 23/K1C
Kelompok Pelanggan 2 (dua) Kriteria Golongan Rumah Tangga Tipe B
1. Kode 32/K2/B1
2. Kode 32B/K2B/B2
3. Kode 32C/K2C/B3
4. Kode 32D/K2D/B4
Setelah itu Kelompok Pelanggan 3 (tiga) untuk Kriteria Golongan Rumah Tangga Tipe C dengan kode 33/K3/C1, 33B/K3B/C2, 33C/K3C/C3, 61B/K3D/NB I, kemudian Kelompok Pelanggan 4 (empat) untuk Kriteria Golongan Pelanggan dengan kode NB II – 62/K4, NB III – 63/K4B, NB IV – 64/K4C, Industri 80/K4D, Pelabuhan Bandara 90/K4E, dan Terakhir Pelanggan Kesepakatan SO1 – SO7, ini semua adalah Kelompok Pelanggan yang tetap berlaku membayar tagihan air bulanan seperti biasa, dan PDAM memberi kebijakan tambahan berupa Penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan air selama 3 bulan, untuk seluruh Kelompok Pelanggan PDAM.
Dua Kebijakan dari Pemerintah dan PDAM Kota Balikpapan ini berlaku untuk Tagihan Pemakaian bulan Maret, April dan Mei 2020.
Untuk informasi dan mengetahui kriteria kode golongan pelanggan, masyarakat dapat melakukan komunikasi melalui call center PDAM Kota Balikpapan di 0542 – 878991/ 878992 dengan menyebutkan nomor sambungan rekening air pelanggan PDAM. Haidir mengingatkan agar pelanggan bijaksana dalam menggunakan kebutuhan Air dan ia juga menambahkan semoga wabah ini segera berakhir dan perekonomian masyarakat Kota Balikpapan yang terkena dampak Covid-19 dapat pulih kembali, tambahnya. (to)