Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu, Minta Carikan Solusi Parkir
BALIKPAPAN,PROKALTIM – Agenda yang dilaksanakan pada 1 April 2021 telah ditunda, karena rencana penerapan sanksi dalam pelaksanaan zona zero tolerance (ZZT) atau kawasan tertib lalu lintas di kawasan Jalan Nasional, yaitu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya berada di Kelurahan Klandasan Ilir dan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
Dari respon penundaan itu dilakukan untuk penolakan dari Forum Warga alan Jenderal Sudirman Bersatu, yaitu warga yang tinggal di sekitar kawasan ZZT, salah satunya, nyakni RT 05 dan 06, Klandasan Ilir.
“Kita tunda dulu sambil menunggu arahan dari pimpinan, untuk penerapannya,” kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (1/4/2021).
Irawan juga mengatakan, termasuk menyiapkan solusi bagi warga yang tinggal di sekitar ZZT, seperti memberikan fasilitas parkir gratis khusus warga di gedung parkir Plaza Balikpapan. Dalam pelaksanaan ZZT ini pihaknya juga sudah membuat beberapa analisis untuk penerapan aturan tersebut.
Usulan tersebut saat ini tengah diajukan kepada Pemerintah Kota Balikpapan sebagai solusi bagi warga.
Sementara itu, Ketua RT 05 Klandasan Ilir, Muhammad Suhartono dan Ketua RT 06 Klandasan Ilir, Lukman Hendra mengatakan, bahwa waktu penerapan ZZT saat ini tidak tepat karena masyarakat masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Banyak warganya, yang menggantungkan kehidupannya di kawasan sekitar, sehingga aturan itu berdampak. Karena omzet menurun hingga 70 persen. Ada 6 Ruko Warga saya tutup, bahkan ada yang harus menutup usahanya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan.
“Saya kira ini waktu yang tidak tepat, karena masyarakat sedang menghadapi situasi pandemi, harusnya ini dikaji ulang dahulu dan disosialisasikan dengan melibatkan masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kota Balikpapan Berharap Ada Solusi ZZT
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Pandrecalle mengatakan, Tadi memediasi dari teman-teman Forum warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu dari Kelurahan Klandasan Ilir dan Klandasan Ulu, salah satu tempatnya itu ada di RT 05 dan 06 menyampaikan tentang ZZT yang kita merepair bersama-sama tadi yang disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan, juga disampaikan dengan Dishub.
“Kita merepair dengan undang-undang 22 tahun 2009, kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2017 juga ada surat SK Walikota 1882747 saya berpikir bahwa Kasatlantas ini menjalankan tugas dan amanahnya intruksi Kapolri bahwa segera akan dilaksanakan itu,” kata Sabaruddin.
Juga dia mengungkapkan, di SK Wali Kota bahwa tidak ada toleransi yang boleh parkir di sepanjang jalan Nasional. Itu kita lihat bersama-sama, ternyata undang-undangnya sudah lama berlaku, kalau kita lihat ZZT dalam situasi pandemi ini ekonomi sangat sulit, apalagi parkir tidak boleh disepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Menurut dari politisi partai Gerindra, oleh karena itu hari ini kita sepakat bersama-sama dengan Kasatlantas dari Pemerintah dalam hal ini Dishub, Satpol PP bersama DPRD Komisi 1 dan Komisi 3 untuk meminta dievaluasi dulu sambil menunggu kita dapat bertindak cepat dalam waktu dekat ini satu atau dua hari ini kami meminta kepada Wali Kota untuk segera melaksanakan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait dengan ZZT. “Mudah-mudahan ada keputusan dengan kita lakukan bersama-sama, karena kita sepakat bahwa undang-undang itu harus dilaksanakan tetapi undang-undang itu juga pro kepada rakyat, ini diberikan kepada masyarakat, yang perlu diketahui bersama-sama,” terangnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan Johny NG mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya mendukung penerapan kebijakan ZZT. Tapi dalam pelaksanaannya, harus dipertimbangkan juga kondisi masyarakat yang saat ini masih dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19 yang masih berlanjut.
“Pada dasarnya kami mendukung aturan tersebut, tapi masyarakat sekarang dalam situasi lagi susah, ini harus dipertimbangkan juga,” ucapnya. (to)