SAMARINDA, PROKALTIM- Upaya memerangi peredaran serta penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan, Polresta Samarinda berhasil amankan 13,52 kilogram narkotika jenis sabu, dua orang diamankan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian dalam press release di halaman Mako Polresta Samarinda Rabu (19/5) menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Senin (17/5) di Jalan Hasan Basri Kelurahan Sungai Pinang bahwa akan adanya transaksi narkoba.
Bermodalkan informasi tersebut, anggota Opsnal bergegas mengarah lokasi dan melakukan pemantauan, setelah beberapa saat, melintas dua orang pria menggunakan sepeda motor jenis matik bernomor polisi KT 3841 FC, warna silver dengan gelagat mencurigakan, diketahui pelaku berinisial SR dan BR.
“Saat melakukan pemantauan, salah satu pengendara turun dari kendaraan dan yang satunya lagi langsung pergi.” Ucap Arif Budiman.
Dilakukan pengejaran hingga sampai di Jalan Letjen S Parman, anggota berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah ponsel sebagai petunjuk kerja anggota dilapangan, berisikan pesan percakapan antara SR dan BR, SR meminta agar BR mengambil motor yang di parkir disebuah hotel Jalan S Parman.
Anggota pun menunggu pelaku BR keluar dari Hotel menuju parkiran, saat BR keluar, anggota langsung melakukan penggeledahan tubuh hingga kendaran yang ingin diambil pelaku.
Ditemukan 1 buah kantong berwarna biru di dalam jok motor tersebut yang berisikan narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 2,8 kilogram brutto.
Tidak hanya sampai disitu petugas juga menemukan petunjuk lain yaitu 1 lembar kwitansi pembayaran rumah kontrakan yang berada di Jalan Pemuda 1. Kecurigaan petugas pun bertambah hingga mengarah ke alamat yang ada di kwitansi pembayaran tersebut.
Saat tiba di rumah kontrakan tersebut anggota Opsnal pun langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik warna merah yang berisikan sabu di dalam lemari.
“Dalam plastik merah tersebut terdapat 8 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 10,7 kilogram bruto. Jadi jumlah keseluruhan total sabu sabu yang diamankan 13.52 kilogram bruto,” Tandasnya
Kombes Pol Arif Budiman juga menambahkan, dari keterangan kedua pelaku barang tersebut merupakan pengiriman pertama dan akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda, dengan iming-iming hadiah 3 kilogram sabu bila berhasil mengirim sampai ketujuan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (Sam/adl)