BALIKPAPAN,PROKALTIM – Memperingati Hari Anti Tambang (Hatam), setiap tanggal 29 Mei, sejumlah kasus terkait tambang yang tak tuntas mendorong para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, LBH Samarinda, Mapala dan lembaga-lembaga mahasiswa di Balikpapan, menggelar aksi damai di depan Mapolda Kaltim, pada Sabtu (29/05/2021).
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, pihaknya juga menyampaikan tiga laporan terkait dugaan tindak pidana kehutanan, pertambangan dan lingkungan yang terjadi di dua wilayah yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau.
“Hari ini kami menyampaikan laporan resmi ke Polda Kaltim terkait tiga temuan Jatam Kaltim atas dugaan tindak pidana kehutanan, dugaan tindak pidana pertambangan dan dugaan tindak pidana,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang kepada media, setelah menyampaikan laporan.
Dia mengatakan, kasus-kasus itu awalnya sudah dilaporkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun kemarian.
“Di Kukar setidaknya ada 10 lokasi tindak pidana tersebut yang meliputi taman hutan rakyat dan juga hutan negara khususnya hutan produksi Sebenarnya laporan ini sudah pernah kami layangkan ke Gakum KLHK akhir tahun lalu sekitar bulan November,” ujarnya.
Menurutnya, karena tidak ada progress laporkan ke Gakkum KLHK sehingga diteruskan ke Polda Kaltim. Harapannya, bisa segera ditindaklanjuti. Dalam kesempatan itu mereka juga mempertanyakan kelanjutkan laporan sebelumnya terkait lubang tambang merengut korban jiwa.
“Namun hingga hari ini kami sesalkan tidak ada progres dan pemeritahuan bagaimana pengaduan resmi kami terkait mengenai dugaan tindak pidana tersebut. Makanya kami meneruskan langsung jajaran Polda Kaltim dibawah Cq langsung Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim, tadi sudah diterima,” ujarnya.
“Mudah-mudahan minggu depan ada pertemuan lanjutan mendalami laporan resmi kami. Sebenarnya kami juga bermaksud bagaimana pengaduan atau pelaporan kami ditahun kemarin, terkait lubang tambang menyebabkan dua pemuda meregang nyawa di PT DH,” ucap Rupang.
Dia mendesak, agar dalam kasus terkait lubang tambang yang dilaporkan segera dilakukan gelar perkara. “Jadi bagaimana kabar penegakkan hukum terkait kematian dua anak di lubang tambang yang terjadi di Kabupaten Paser tahun lalu,” ungkapnya.
Sejumlah dugaan kasus terkait kejahatan lingkungan dan pelanggaran HAM akibat praktik tambang bermasalah, serta juga makin meraja relanya operasi oleh ‘bandit-bandit’ tambang di seluruh wilayah Kaltim perlu diusut tuntas.
“Kini mereka menguasai jalanan dan sepertinya aparat hukum tidak punya nyali bertindak, kehadiran kami untuk membangkitkan nyali aparat hukum untuk melakukan penindakan, penangkapan serta penahanan, untuk segera diseret ke Pengadilan, agar masyarakat juga mendapatkan perlindungan,” pungkasnya. (to)