BALIKPAPAN,PROKALTIM – Fokus utama dari revisi kedua peraturan daerah tersebut yakni memasukkan unsur protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya memperkuat penegakan prokes Covid-19 diatur di dalamnya.
Soal tindak lanjut dari proses pembahasan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) dan Perda Penanganan Bencana masih mandek.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan draft hasil pembahasan revisi Perda Ketertiban Umum dan Perda Penanganan Bencana ke pemerintah provinsi, sejak awal tahun 2021 lalu.
Saat ini pembahasan terhadap revisi Perda Tibum yang memuatkan di dalam pasal penegakan disiplin prokes saat ini masih dalam proses fasilitasi yang di Pemerintah Provinsi.
“Perda tersebut sudah dalam proses fasilitasi di provinsi kurang lebih 5 bulan, bersama Raperda lain di antaranya Raperda kearsipan,” kata Andi Arif Agung kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Politisi Golkar ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya berencana berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menanyakan kejelasan proses fasilitasi revisi Perda tersebut, karena dinilai sudah terlalu lama.
“Untuk revisi Perda Tibum ini meskipun itu hanya revisi kita sudah memasukkan beberapa pasal pelaksanaan prokes di tengah situasi pandemi Covid-19. Dan kia berencana akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi minggu depan untuk mempertanyakan kenapa proses fasilitasi terhadap perda tersebut menjadi lama sekali,” terangnya.
Dirinya berharap agar pemerintah provinsi dapat segera menyelesaikan proses fasilitasi terhadap revisi perda tibum tersebut, sehingga dapat segera dituntaskan dan dapat diberlakukan secara efektif dalam upaya penegakan disiplin prokes Covid-19. (to)